Kegiatan
penilaian (evaluasi), merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas
pengajaran secara keseluruhan. Sebagai konsekuensinya, guru sebagai pelaksana
pengajaran di kelas perlu memiliki kemampuan yang memadai tentang hal-hal yang
berkaitan dengan penilaian. Dalam hubungannya dengan kegiatan pengajaran,
Norman E. Gronlund (dalam Ngalim Purwanto, 2003:3), merumuskan pengertian bahwa
evaluasi adlah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat
keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa.
Kurikulum,
proses pembelajaran, dan evaluasi merupakan tiga komponen penting dalam proses
pembelajaran. Ketiga komponen tersebut saling terkait antar satu dengan yang
lainnya. Kurikulum merupakan jabaran dari tujuan pendidikan yang menjadi
landasan program pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk
mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan
evaluasi dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian tujuan
pembelajaran. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil
keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran uang telah dilakukan. Oleh sebab
itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu ada system
penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.
Dalam
pembelajaran bahasa, kompetensi yang dinilai meliputi keterampilan membaca,
mendengarkan, berbicara, dan menulis. Kira-kira dua-tiga decade yang lalu, atau
mungkin bahkan hingga kini, masih banyak yang berpendapat bahwa “siapa yang
menguasai materi, dengan sendirinya bisa mengajarkannya; dan (implicit di
dalamnya) siapa yang bisa mengajar, dengan sendirinya dapat pula melakukan
penilaian”. Akan tetapi, dengan berkembangnya teknologi pendidian termasuk di
dalamnya teknologi pengukuran dan penilaian prestasi belajar siswa, dalil
tersebut sudah mulai luntur. Kini banyak orang khususnya para guru atau
pengajar mulai menyadari bahwa masalah pengukuran dan penilaian prestasi
belajar siswa bukanlah pekerjaan yang mudah, yang dapat dilakukan intuitif atau
secara trial and error saja.
Untuk
dapat melakukan pengukuran dan penilaian secara efektif diperlukan latihan dan
penguasaan teori-teori yang relevan dengan tujuan dari proses belajar mengajar
sebagai bagian yang tidak terlepas dari kegiatan pendidkan sebagai suatu system
sehubungan dengan itu, dalam uraian berikut akan dibicarakan beberapa prisip
penilaian dari berbagai sumber yang perlu diperhatikan sabagai dasar dalam
pelaksanaan penilaian.
A. Prinsip-prinsip
Penialain Menurut Ngalim Purwanto
Ngalim Purwanto (2000:72-75) merumuskan
enam prinsip penialian, yaitu:
1. Penilaian
hendaknya didasarkan atas hasil pengukuran yang komprehensif. Ini berarti bahwa
pengukuran didasarkan atas sampel prestasi yang cukup banya, baik macamnya
maupun jenisnya. Untuk itu dituntut pelaksanaan penilaian secara sinambung dan
penggunaan bermacam-macam teknik pengukuran. Dngan macam dan jumlah ujian yang
lebih banyak, prestasi siswa dapat diungkapkan secara lebih mantap meskipun
harus pula dicatat bahwa banyaknya macam dan jumlah ujian harus dibarengi
dengan kualitas soaol-soalnya, yang sesuai dengan fungsinya sebagai alat ukur.
2. Harus
dibedakan antara penskoran (scoring)
dan penilaian (grading). Penskoran
berarti proses pengubahan prestasi menjadi angka-angka, sedangkan dalam
penilaian kita memproses angka-angka hasil kuantifikasi prestasi ini dalam
hubungannya dengan“kedudukan” personal siswa dan yang memperoleh angka-angka
tersebut di dalam skala tertentu, misalnya skala tentang baik-buruk, bisa
diterima, dinyatakan lulus-tidak lulus. Dalam penskoran, perhatian terutama
ditujukan kepada kecermatan dan kemantapan (accuracy
dan reliability); sedangkan dalam penilaian, perhatian terutama ditujukan
kepada validitas dan keguanaan (utility).
3. Dalam
proses pemberian nilai hendaknya diperhatikan adanya dua macam orientasi, yaitu
penilaian yang norm-referenced dan
yang criterion-referenced. Norm-referenced evaluation adalah
penilaian yang diorientasikan kepada suatu kolompok tertentu; jadi hasil
evaluasi perseoranagn siswa dibandingkan dengan prestasi kelompoknya. Prestasi
kelompoknya itulah yang dijadikan patokan atau norm dalam menilai siswa atau mahasiswa secara perseorangan.
Penilaian norm-referenced evaluation
ialah penilaian yang diorientasikan
kepada suatu standar absolut, tanpa dihubungkan dengan suatu kelompok tertentu.
Misalnya, penilaian prestasi siswa atau mahasiswa didasarkan atas suatu
kriteria pencapaian tujuan instruksional dan suatu mata pelajaran atau bagian
dari mata pelajran yang diharapkan dikuasai oleh siswa setelah melalui sejumlah
pengalaman belajar tertentu.
4. Kegiatan pemberian nilai hendaknya merupakan bagian
integral dari proses belajar mengajar. Ini berarti bahwa tujuan penilaian, di
samping untuk mengetahui status siswa dan menaksir kemampuan belajar serta
penguasaannya terhadap bahan pelajaran, juga digunakan sebagai feedback (umpan balik), baik kepada
siswa sendiri maupun bagi guru atau pengajar. Berdasarkan hasil tes, pengajar
dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan siswa tertentu sehingga selanjutnya ia
dapat melakukan koreksi terhadap kesalahan yang diperbuatnya dan atau memberi reinforcement bagi yang prestasinya
baik.
Bagi guru atau pengajar meskipun umumnya jarang dilakukan seharusnya hasil
penilaian para siswanya itu dipergunakan untuk “mawas diri” sehingga ia dapat
mengetahui di mana letak kelemahan dan kekurangannya. Mungkin metode mengajar
kurang tepat, atau bahan pelajaran terlalu sukar dan tidak sistematis cara penyajiannya,
atau sikap pengajar yang tidak selalu menburu-buru setiap tugas yang telah
diberikan. Ini semua akan dapat dilakukan dengan baik jika guru atau pengajar
benar-benar ikhlas dan beriktikad baik untuk meningkatkan profesinya. Ia
menyadari bahwa kegagalan siswa, setidak-tidaknya menyadari bahwa kegiatan
belajar-mengajar itu pada hakikatnya adalah suatu proses komunikasi dua arah,
bahwa di dalam proses belajar-mengajar, baik siswa maupun pengajar sama-sama
belajar.
5.
Penilaian
harus bersifat komparabel. Artinya setelah tahap pengukuran yang menghasilkan
angka-angka itu dilaksanakan, prestasi-prestasi yang menduduki skor yang sama
harus dilakukan secara adil, jangan sampai terjadi penganakemasan atau
penganaktirian. Penilaian yang tidak adil mudah menimbulkan frustasi pada siswa
dan mahasiswa, dan selanjutnya dapat merusak perkembangan psikis siswa sehingga
pembentukan efektif dirusak karenanya.
6.
Sistem
penilaian yang dipergunakan hendaknya jelas bagi siswa dan pengajar sendiri.
Sumber ketidakberesan dalam penilaian terutama adalah tidak jelasnya sistem
penilaian itu sendiri bagi para guru
atau pengajar. Apa yang dinilai serta macam skala penilaian yang dipergunakan
dan makna masing-masing skala.
B.
Prinsip-prinsip
Penilaian dalam buku “Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sekolah Dasar” (2006:5-6)
Dalam
pelaksanaan penilaian, guru perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian
sebagai berikut:
1.
Valid
Penilaian
pembelajaran bahasa oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang
ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar)
2.
Edukatif
Penilaian
dilakukan untuk memotivasi siswa dalam mencpai kompetensi yang ditetapkan dalam
standar isi dan standar kompetensi.
3.
Objektif
Penilaian
dilakukan untuk mengukur prestasi siswa yang sesungguhnya sesuai dengan
kompetensi yang dibelajarkan. Penilaian hendaknya tidak dipengaruhi oleh
perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, gender, dan hubungan
emosional.
4.
Transparan
Kriteria
penilaian bersifat terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan
5.
Berkesinambungan
Penilaian
dilakukan secara berencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh
gambaran yang lengkap tentang perkembangan belajar siswa.
6.
Menyeluruh
Penilaian
dilakukan dengan berbagai cara (teknik dan prosedur) untuk memperoleh informasi
yang utuh dan lengkap tentang perkembangan belajar siswa, baik yang mencakup
aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
7.
Bermakna
Hasil
penilaian hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat
ditindaklanjuti oleh semua pihak terutama guru, siswa, dan orang tua.
8.
Ketuntasan
Belajar
Berdasarkan
pada pedoman penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bahwa ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
standar kompetensi dasar berkisar 0-100%. Kriteria ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik.,
kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
C.
Prinsip-prinsip
Evaluasi menurut Rubiyanto, Rubini, dan Sri Hartini
Mwnurut
Rubiyanto (2005:12) evaluasi memiliki beberapa prinsip, di antaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Prinsip
totalitas, keseluruhan, atau komprehensif
Evaluasi hasil
belajar harus dilakukan untuk menggambarkan perkembangan atau perubahan tingkah
laku peserta didik secara menyeluruh. Artinya, evaluasi mempu mengungkapkan
aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
2.
Prinsip
kesinambungan
Evaluasi yang
baik dilakukan secara teratur, berkesinambungan dari waktu ke waktu, terencana
dan terjadwal. Evaluasi yang demikian akan menggambarkan perkembangan peserta
didik dari waktu ke waktu.
3.
Prinsip
Oblejtivitas
Evaluasi yang baik
harus terlepas dari kepentingan subyek. Hasil evaluasi tersebut harus
menggambarkan kondisi peserta didik secara obyektif.
Berdasarkan pembahasan dalam
makalah ini dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya dalam melakukan proses
penilaian (evaluasi) guru harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian agar
tujuan penilaian dapat tercapai dengan baik. Prinsip-prinsip penilaian itu
antara lain: objektif, transparan, berkesinambungan, dan menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
Ngalim Purwanto. 2000. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi
Pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Pedoman Penilaian Hasil Belajar
Sekolah Dasar. 2006. Depdiknas
Rubiyanto, Rubino dan Sri
Hartini. 2005. Evaluasi Pendidikan.
Surakarta: Program Akta Mengajar FKIP UMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar